PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 58
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah barang milik negara/daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk
kepentingan sosial keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- bukan merupakan barang rahasia negara;
- bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
- tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
