PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 20
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa:
- sewa;
- pinjam pakai;
- kerjasama pemanfaatan;
- bangun guna serah dan bangun serah guna.
Bagian Ketiga Sewa
