PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 18
Pengguna barang milik negara yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada pengelola barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan
