Pasal 32
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Perencanaan Universitas disusun dalam bentuk Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran. (2) Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan, serta program-program yang berjangka waktu 5 (lima) tahunan untuk melaksanakan strategi tersebut yang sekurang-kurangnya mencakup: a. evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya; b. evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada saat itu; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis; dan d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja, serta indikator kinerja. (3) Rencana ...
(3) Rencana Strategis disusun oleh Pimpinan Universitas setelah memperoleh masukan dari Senat Akademik, dan diajukan kepada Majelis Wali Amanat untuk dibahas dan kemudian disahkan.
