PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA...
Pasal 31
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Pengelola unit usaha Universitas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan tertentu. (2) Setiap ...
(2) Setiap tahun Pengelola unit usaha Universitas wajib menyusun: a. Rencana Kerja Anggaran Tahunan (corporate plan) untuk mendapat persetujuan Rektor. b. Laporan Tahunan yang terdiri atas laporan keuangan dan kegiatan usaha dipertanggungjawabkan kepada Rektor.
