PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA...
Pasal 29
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Lembaga adalah unsur pelaksana di lingkungan Universitas yang mengkoordinasikan, memantau dan menilai pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga. (3) Kegiatan lembaga dilaksanakan di pusat-pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
