PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA...
Pasal 28
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Laboratorium, studio, workshop, dan unsur penunjang pendidikan lainnya adalah sarana penunjang dan pengembang Jurusan dalam satu atau sebagian pendidikan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. (2) Laboratorium, studio, workshop, dan unsur penunjang pendidikan lainnya dipimpin oleh seorang Kepala yang dipilih dan diangkat diantara tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan. Bagian ...
