PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA...
Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Dewan Audit bertugas untuk : a. MENETAPKAN kebijakan audit internal; b. mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal; dan c. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat. (2) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan pada anggaran Universitas. (3) Tata cara penyelenggaraan tugas Dewan Audit termasuk penyelenggaraan rapat Dewan Audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
