Pasal 16
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat. (2) Anggota Dewan Audit dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat. (3) Anggota Dewan Audit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan anggota. (4) Dewan ...
(4) Dewan Audit melaksanakan evaluasi hasil audit Universitas dalam bidang keuangan dan bidang akademik. (5) Dewan Audit bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat. (6) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. (7) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
