PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO...
Pasal 4
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh : a. Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atas bunga dan diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; b. Perusahaan efek (broker) atau bank, selaku pedagang perantara maupun selaku pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
