Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 : a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar :
20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri; dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi. b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar :
20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri; dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest). b. Atas diskonto obligasi dengan tanpa bungan (zero coupon bond) sebesar :
20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri; dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
