PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 8
BAB 2 — PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan tempat kedudukan PERJAN; b. maksud dan tujuan serta kegiatan pelayanan PERJAN; c. jangka waktu berdirinya PERJAN; d. susunan dan jumlah anggota Direksi serta jumlah anggota Dewan Pengawas; e. penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri.
