PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 7
BAB 2 — PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
(1) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sekurang-kurangnya memuat: a. penetapan pendirian PERJAN; b. penetapan besarnya kekayaan Negara yang ada dalam PERJAN; c. anggaran Dasar PERJAN; d. penunjukan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan teknis PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Usul pendirian PERJAN diajukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
