PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 32
BAB 7 — SATUAN PENGAWAS INTERN
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional PERJAN, serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERJAN serta memberikan saran-saran perbaikannya. (2) Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
