PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 31
BAB 7 — SATUAN PENGAWAS INTERN
(1) Pada setiap PERJAN dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawas intern PERJAN. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepada yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
