Pasal 28
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS
(1) Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan dapat memberhentikan anggota Dewan Pengawas sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas: a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan peraturan pendirian PERJAN; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN; atau d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan. (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
kedudukannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir.
