PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 27
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN dan paling banyak 5 (lima) orang, serta salah seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
