PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 21
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS
(1) Pada setiap PERJAN dibentuk Dewan Pengawas. (2) Dewan … (2) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan oleh Direksi mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Rencana Jangka Panjang, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERJAN, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberi nasehat kepada Direksi.
