PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 20
BAB 5 — LAPORAN
(1) Laporan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. (2) Dalam hal standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya.
