PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 14
BAB 4 — DIREKSI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERJAN. (2) Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PERJAN untuk kepentingan dan tujuan PERJAN serta mewakili PERJAN, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
