Pasal 13
BAB 4 — DIREKSI
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi PERJAN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta salah seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama. (3) Anggota … (3) Anggota Direksi adalah Warga Negara INDONESIA yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan. (4) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya pada PERJAN yang sama. (5) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang memenuhi kriteria antara lain keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan kegiatan PERJAN.
