PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA...
Pasal 9
BAB 4 — HAK PENGUSAHAAN HUTAN
(1) Pengusahaan Hutan secara lestari dilaksanakan dalam bentuk kesatuan pengusahaan hutan produksi. (2) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
