PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA...
Pasal 6
BAB 4 — HAK PENGUSAHAAN HUTAN
(1) Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diberikan melalui Penawaran dalam pelelangan.
(2) Untuk luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dapat diberikan
Hak Pengusahaan Hutan dengan cara permohonan.
