PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA...
Pasal 32
BAB 9 — PEMBINAAN
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat atau kelompok masyarakat lain yang sumber utama penghidupannya tergantung atau berkaitan langsung dengan hutan dan hasil hutan, Pemerintah dapat MENETAPKAN : a. Pengusahaan hutan pada wilayah hutan tertentu hanya diberikan kepada masyarakat setempat atau kelompok masyarakat lain melalui koperasi. b. Kemudahan pelayanan dan keringanan persyaratan bagi koperasi untuk mendapatkan Hak Pengusahaan Hutan.
