PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA...
Pasal 24
BAB 5 — HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
(1) Hak Pemungutan Hasil Hutan diberikan untuk mengambil hasil hutan dengan ketentuan :
a. luas maksimal 100 (seratus) hektar; atau
b. dalam jumlah tertentu untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Hak Pemungutan Hasil Hutan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
