PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 8
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Penganggkatan dan pemberhentian anggota Polisi Pamong Praja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
