PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 7
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Apabila dalam pelaksanaan tugasnya, Polisi Pamong Praja menemukan peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana, wajib melaporkan kepada Penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
