PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 11
BAB 6 — SUSUNAN ORGANISASI DAN FORMASI
Susunan organisasi dan formasi Polisi Pamong Praja ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata dan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
