PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 10
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Diberhentikan sebagai anggota Polisi Pamong Praja karena:
a. alih fungsi;
b. atas pemohonan yang bersangkutan; c. melanggar disiplin dan tata tertib anggota Polisi Pamong Praja;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. meninggal dunia.
