PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 5
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Badan usaha perfilman harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. didirikan dan dipimpin oleh warga negara INDONESIA; b. hanya bergerak di bidang usaha perfilman; c. memperoleh Izin Usaha Perfilman dari Menteri. (2) Badan usaha perfilman yang sudah memperoleh Izin Usaha Perfilman selanjutnya disebut Perusahaan Perfilman. Pasal 6…
