PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 4
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
Usaha perfilman diselenggarakan oleh warga negara INDONESIA dalam bentuk bahan usaha yang berstatus badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
