PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN NEGARA RI KE DALAM MODAL...
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
