PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN NEGARA RI KE DALAM MODAL...
Pasal 10
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi : a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan; b. Pekerjaan Umum; c. Kesehatan; d. Pendidikan Dasar; e. Tata Kota dan Pertamanan; f. Kebersihan; g. Pertanian Tanaman Pangan; h. Pendapatan; i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V…
