PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 8
BAB 2 — KEPANGKATAN
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dalam keadaan tertentu diperlukan untuk sementara waktu menjalankan tugas jabatan keprajuritan yang memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari yang disandangnya dapat diberi pangkat yang bersifat lokal. (2) Pemberian pangkat yang bersifat lokal tidak membawa akibat administratip. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
