Pasal 7
BAB 2 — KEPANGKATAN
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberi berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan. (2) Susunan, sebutan dan keselarasan pangkat prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA ditetapkan sebagai berikut:
a. Pangkat perwira:
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut
Jenderal TNI
Laksamana TNI
Letnan Jenderal TNI
Laksamana Madya TNI
Mayor Jenderal TNI Laksamana Muda TNI
Brigadir Jenderal TNI Laksamana Pertama TNI
Kolonel
Kolonel
Letnan Kolonel Letnan Kolonel
Mayor
Mayor
Kapten
Kapten
Letnan Satu Letnan Satu
Letnan Dua Letnan Dua
TNI Angkatan Udara
Kepolisian Negara RI
Marsekal TNI Jenderal Polisi
Marsekal Madya TNI
Letnan Jenderal Polisi
Marsekal Muda TNI
Mayor Jenderal Polisi
Marsekal Pertama TNI
Brigadir Jenderal Polisi
Kolonel
Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Mayor
Mayor
Kapten
Kapten
Letnan Satu
Letnan Satu
Letnan Dua
Letnan Dua
b. Pangkat bintara:
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Dua
Sersan Dua
TNI Angkatan Udara
Kepolisian Negara RI
Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Dua
Sersan Dua
c. Pangkat tamtama: TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Dua
Kopral Dua
Prajurit Kepala
Kelasi Kepala
Prajurit Satu
Kelasi Satu
Prajurit Dua
Kelasi Dua
TNI Angkatan Udara
Kepolisian Negara RI.
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Dua
Kopral Dua Prajurit Kepala
Bhayangkara Kepala
Prajurit Satu
Bhayangkara Satu
Prajurit Dua
Bhayangkara Dua
(3) Sebutan untuk pangkat korps Marinir Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut disamakan dengan sebutan pangkat Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat. (4) Sebutan tambahan yang menyatakan kecabangan atau korps, diatur lebih lanjut oleh Panglima.
