PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 11
BAB 3 — PENERIMAAN UNTUK MENJADI PRAJURIT SUKARELA
(1) Seleksi dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan yang bertugas melakukan pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan dan pengujian. (2) Panitia Penerimaan dibentuk di pusat dan di daerah sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
