PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 10
BAB 3 — PENERIMAAN UNTUK MENJADI PRAJURIT SUKARELA
(1) Setiap warga negara mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjadi prajurit sukarela melalui seleksi. (2) Seleksi dilakukan guna memilih warga negara yang memenuhi persyaratan untuk menjadi perwira, bintara dan atau tamtama. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
