PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN PP 14-1986 TENTANG DEWAN HAK CIPTA
Pasal 3
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
