PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN PP 14-1986 TENTANG DEWAN HAK CIPTA
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
