Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Batanghari yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jambi. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, prasarana, sarana kantor, administrasi pertanahan dan lain-lain
yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jambi dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
