PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT...
Pasal 7
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
