Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dengan perluasan, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi yang semula terdiri dari 6 (enam) wilayah Kecamatan dihapuskan dan ditata kembali menjadi 8 (delapan) wilayah Kecamatan, yaitu : a. Kecamatan Telanaipura, terdiri dari:
- Kelurahan Telanaipura;
- Kelurahan Sungai Putri;
- Kelurahan Solok Sipin;
- Kelurahan Murni;
- Kelurahan Legok;
- Kelurahan Simpang IV Sipin;
- Kelurahan Selamat;
- Kelurahan Buluran Kenali;
- Kelurahan Teluk Kenali;
- Desa Penyengat Rendah.
b. Kecamatan Kota Baru, terdiri dari:
Kelurahan Rawasari;
Kelurahan Simpang III Sipin;
Kelurahan Paal V;
Kelurahan Sukakarya;
Kelurahan Kenali Asam Atas;
Kelurahan Kenali Asam Bawah;
Desa Kenali Besar. c. Kecamatan Jambi Selatan, terdiri dari:
Kelurahan Thehok;
Kelurahan Tambak Sari;
Kelurahan Pakuan Baru;
Kelurahan Wijaya Pura;
Kelurahan Pasir Putih;
Kelurahan Talang Bakung;
Kelurahan Paal Merah. d. Kecamatan Jelutung, yang meliputi:
Kelurahan Talang Jauh;
Kelurahan Cempaka Putih;
Kelurahan Jelutung;
Kelurahan Lebak Bandung;
Kelurahan Payo Lebar;
Kelurahan Kebun Handil. e. Kecamatan Jambi Timur, yang meliputi:
Kelurahan Sulanjana;
Kelurahan Budiman;
Kelurahan Talang Banjar;
Kelurahan Rajawali;
Kelurahan Tanjung Sari;
Kelurahan Kasang;
Kelurahan Kasang Jaya;
Kelurahan Tanjung Pinang;
Kelurahan Sejinjang;
Kelurahan Payo Selincah. f. Kecamatan Pasar Jambi, yang meliputi:
Kelurahan Pasar Jambi;
Kelurahan Beringin;
Kelurahan Orang Kayo Hitam;
Kelurahan Sungai Asam. g. Kecamatan Pelayangan, yang meliputi:
Kelurahan Arab Melayu;
Kelurahan Jelmu;
Kelurahan Mudung Laut;
Kelurahan Tanjung Johor;
Kelurahan Tengah;
Kelurahan Tahtul Yaman. h. Kecamatan Danau Teluk, terdiri dari:
Kelurahan Olak Kemang;
Kelurahan Ulu Gedong;
Kelurahan Tanjung Pasir;
Kelurahan Tanjung Raden;
Kelurahan Pasir Panjang.
