Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Semubuk, Desa Senaung, dan Desa Penyengat Olak Kecamatan Jambi Luar Kota, dan desa-desa Mudung Darat, Danau Kedap, Bakung, Niasso, dan Kunangan dari Kecamatan Sekernan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari; b. Sebelah Selatan berbatasan dengan desa-desa Kebon Sembilan, Pondok Meja, Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari; c. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Mendalo Darat dan Desa Mendalo Laut Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari; d. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Muara Kumpeh, Desa Kasang Pudak, dan Desa Tangkit Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari; sebagaimana tergambar pada peta terlampir.
