PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN III
Pasal 57
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1984 kekayaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada Pelabuhan-pelabuhan Balikpapan, Samarinda, Tarakan, dan Nunukan dipisahkan menjadi kekayaan Nepra yang akan dijadikan tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
