PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN III
Pasal 56
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan
PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
