PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN III
Pasal 30
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan hak serta kewajibannya. (3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
