Pasal 29
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut : a. melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan Perusahaan; b. memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung dan kantor-kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan; c. meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan Perusahaan mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan; d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas; e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; f. hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan pendirian Perusahaan.
