PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tatakerja satuan organisasi di lingkungan BPS serta pembentukan baru Perwakilan BPS di Daerah ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
