PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 22
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Sekretaris, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Perwakilan BPS Propinsi/ Kabupaten/Kotamadya dan Kepala Satuan Organisasi bawahannya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
