PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
Pasal 17
(1) Pusat Pendidikan dan latihan Statistik yang selanjutnya disebut Pusdiklat Statistik adalah unit organisasi dalam lingkungan BPS di bidang pendidikan dan latihan statistik, berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
(2) Pusat Pendidikan dan Latihan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pusat Pendidikan dan Latihan Statistik dibina oleh Wakil Kepala.
